Minggu, 17 Oktober 2010

Tanggung Jawab Produk

TANGGUNG JAWAB PRODUK DESAIN INDUSTRI
DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
DI INDONESIA




Oleh:
Muhamad Djumhana


















BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Penelitian
Konsumen mobil pada akhir tahun 2009 dikejutkan dengan berita, dan pengumuman dari pabrikan mobil Toyota, yang akan menarik ribuan mobil dengan tipe tertentu dikarenakan telah ditemukannya cacat produksi pada mobil keluaran mereka. Berita tersebut menyentak ribuan konsumen di beberapa negara, mereka tidak tahu bahwa selama itu mereka mengendarai mobil yang dapat mencelakai dirinya karena cacat produksi.
Dalam konsep hukum perlindungan konsumen sekarang ini, suatu penarikan produk yang dianggap memiliki cacat produksi merupakan sebuah tanggung jawab dari produsennya. Langkah penarikan produk yang cacat seperti itu langkah terbaik dari produsen dibandingkan mereka menunggu gugatan dari konsumen setelah mengetahui adanya cacat produksi karena adanya kecelakaan yang merugikan konsumen. Penarikan produk yang cacat memang akan menimbulkan kerugian yang cukup besar, namun masih lebih kecil apabila mereka menghadapi gugatan konsumen karena adanya kecelakaan yang disebabkan cacatnya suatu produksi.
Penarikan produk yang cacat serta pemberian kompensasi kepada konsumen sudah menjadi konsekuensi dari pihak produsen. Konsekuensi tersebut pada pihak produsen pasti akan dicari pihak yang harus bertanggung jawab secara internalnya. Penanggung jawab atas kejadian tersebut akan dicari, dan diselusuri, pihak manakah yang paling besar andilnya.
Dalam kasus penarikan mobil toyota ini, mengemuka bahwa terindikasi desain dari peralatan otomatis jendela dapat mengakibatkan hubungan pendek apabila kena limpasan air sewaktu hujan. Hal demikian menyiratkan bahwa ada sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan dari hasil suatu rancang bangun seorang perancang produk industri (desainer industri). Sehubungan dengan kejadian tersebut penulis tertarik untuk membahas mengenai kejadian tersebut, khususnya menyangkut pihak internal yang harus bertanggung jawab atas suatu rancangan peralatan atau hasil rancang bangun suatu desain industri.
Kenyataan sering menunjukkan bahwa hasil rancang bangun dari desain industri mengandung potensi bahaya tertentu yang dapat merugikan pemakainya, ataupun akibat sampingan atas penggunaan barang tersebut yang sebelumnya tidak terduga atau tidak terantisipasi pada saat dirancangnya produk tersebut. Usaha pencegahan biasanya dilakukan dengan mengeluarkan peraturan, pembatasan, penyempurnaan desain, dan apabila tidak berhasil maka demi keamanan masyarakat perlunya pelarangan penggunaan hasil rancang bangun tersebut.
Uraian di atas apabila disimak menggambarkan begitu pentingnya kebutuhan hukum untuk melandasi hal-hal yang berkaitan dengan hasil dan pemanfaatan suatu rancang bangun serta perlindungan konsumen. Memperhatikan kondisi tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji mengenai sejauh manakah tanggung jawab profesional seorang desainer atas rancangan yang dihasilkannya setelah melalui proses produksi massal, sehubungan dengan hal itu maka penulis mengambil judul makalah ini yaitu “Tanggung Jawab Produk Desain Industri Dikaitkan Dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia”.
B. Indentifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka dapat diajukan beberapa pembatasan permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimanakah tanggung jawab seorang desainer terhadap rancangannya yang telah diproduksi massal?
2. Bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas cacat produk dari hasil suatu rancangan yang telah diproduksi massal?
C. Kerangka Pemikiran
Perangkat hukum desain industri di Indonesia, nampaknya sudah cukup baik, dan lengkap tidak terbatas hanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kekayaan intelektual seperti Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, melainkan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang tidak secara khusus berkaitan langsung dengan desain industri misalnya dalam: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Seperangkat peraturan perundang-undangan tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan pihak-pihak yang terkait di bidang desain industri, dengan maksud untuk peningkatan kemampuan rancang bangun, perekayasaan dan penelitiannya, yang memenuhi standar mutu, dan kesehatan, serta mampu melindungi konsumen.
Pengaturan hukum dalam perancangan produk diperlukan karena teknologi industri menuntut lahirnya suatu sistem perencanaan teknis secara total dan akurat yang dapat menghasilkan rancangan produk dan produknya yang aman dan ramah lingkungan. Hukum dengan sistemnya memberikan dukungan terhadap hal itu, sebagai suatu contoh: ketentuan yang mengatur penerapan teknologi tidak boleh merugikan kepentingan umum; produk teknologi harus ramah lingkungan; penghargaan kepada pihak yang telah memberikan kemampuannya untuk ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengakui hasil intelektualnya sebagai kekayaan yang dilindungi secara hukum; dan juga terjaganya profesi desainer; serta terlindunginya konsumen dalam memanfaatkan rancangan produk dan produknya.
Aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan desain produk sebagaimana diuraikan di atas, berpijak dari kenyataan bahwa hampir semua produk yang beredar dipasaran sampai dimanfaatkan oleh konsumen bermula dari hasil rancang bangun yang ditindaklanjuti dengan produksi massal kemudian diedarkan oleh pedagang dan terakhir sampai kepada konsumen. Dalam rantai tersebut, sesuai dengan judul makalah, dan identifikasi masalah, maka penulis akan membatasi pembahasan tanggung jawab produk hanya kepada tanggung jawab profesi desainer, serta terkait hubunganya dengan perlindungan konsumen. Sehubungan dengan hal itu perlu dipahami mengenai doktrin tanggung jawab profesi, tanggung jawab produk, dan perlindungan konsumen.
Desainer industri merupakan profesi perekayasa dibidang industri khususnya dalam rancang bangun. Dalam kaitan dengan tanggung jawabnya maka penulis melihat mereka sebagai rekayasawan, oleh karena itu dengan mengacu kepada pendapatnya Mike W. Martin dan Roland Schinzinger, maka seorang rekayasawan memiliki kewajiban menyangkut keselamatan (dan kewajiban lain) profesinya, berdasarkan kepada:
1. hukum yang berlaku yang menghendaki mereka agar melaksanakan kewajiban ini;
2. kode etik komunitas (organisasi profesi);
3. perjanjian antara desainer (perancang) dengan pihak lainnya seperti perusahaan atau pihak pemberi tugas atau klien lainnya.
Uraian di atas menjelaskan adanya tanggung jawab atau kewajiban profesi yang diemban oleh mereka para desainer industri. Kewajiban profesi dengan sendirinya berkaitan dengan tanggung jawab profesi terhadap malpraktek yang dilakukannya saat menjalankan profesinya, dimana tanggung jawab tersebut bersifat pribadi. Artinya kewajiban itu berdasarkan keahlian dan tugas pokok fungsi yang diembannya.
Dalam kehidupan profesi yang telah mapan secara pasti akan dilandasi suatu standar tindakan (code of conduct) serta kode etik profesi. Standardisasi seperti itu diantaranya bertujuan untuk menilai seseorang dalam menjalankan profesinya, juga terkait dengan masalah pertanggungjawaban hukum atau liability apabila bersinggungan dengan kepentingan pihak konsumen maupun pihak lainnya.
Ikatan hukum yang terbentuk antara konsumen maupun pihak lainnya dengan seorang profesional karena adanya perjanjian pelayanan jasa tertentu. Dalam pelayanan jasa perancangan maka seorang desainer dengan kliennya terikat karena perjanjian, dimana desainer sebagai pihak yang memberikan jasa untuk menghasilkan suatu rancangan, dan sebaliknya klien merupakan pihak yang memesan suatu rancangan. Dalam konstruksi adanya ikatan seperti itu maka, pihak desainer sebagai produsen, dan pihak klien berada pada posisi sebagai konsumen. Dikaitkan dengan pertanggungjawabannya, maka desainer pada posisi yang mengemban tanggung jawab produksi, sedangkan klien pihak yang memerlukan perlindungan sebagai konsumennya.
Konsep tanggung jawab produk bermula dari bidang perasuransian di Amerika Serikat yang selanjutnya berkembang lebih luas mencakup semua produk baik barang maupun jasa yang dapat dikonsumsi konsumen. Adapun makna, dan pengertian dari tanggung jawab produk (product liability), diantaranya dapat dibaca dalam Black’s Law Dictionary, sebagai berikut:
product liability,
1. A manufacturer’s or seller’s tort liability for any damages or injuries suffered by a buyer, user, or by stander as a result of a defective product.
Products liability can be based on a theory of negligence, strict liability, or breach of warranty.
2. The legal theory by which liability is imposed on the manufacturer or seller of a defective product.
3. The field of law dealing with this theory.

Tanggung jawab produk sebagaimana diuraikan di atas menyangkut produsen, atau penjual untuk bertanggung jawab karena perbuatannya yang melawan hukum, sehingga pihak pembeli, pengguna mengalami kerugian atau kecelakaan. Dalam konsep hukum Indonesia, pengertian tanggung jawab produk atau product liability masih tergolong baru. Mengingat doktrin tersebut masih baru maka istilahnyapun belum begitu seragam, Az. Nasution menerjemahkannya sebagai tanggung gugat produk.
Meskipun terminologi tanggung jawab produk atau product liability tergolong baru, namun menyangkut konsep tanggung jawab hukum pasti sudah ada sejak hukum berlaku. Neni Sri Imaniyati, dengan mengacu kepada pendapatnya dari Toto T. Suriaatmadja, menguraikan bahwa:
Secara umum dalam ilmu hukum dikenal tiga prinsip tanggung jawab, yaitu tanggung jawab atas dasar kesalahan (the based on fault, liability based on fault principle), prinsip tanggung jawab atas dasar praduga (rebattable presumtion of liability principle), dan prinsip tanggung jawab mutlak (no fault liability, strict liability, absolut liability principle).

Selanjutnya Neni Sri Imaniyati, mengutif uraiannya Toto T. Suriaatmadja yang menjelaskan bahwa cara membedakan prinsip-prinsip tanggung jawab tersebut dapat didasarkan pada hukum acara melalui kewajiban pembuktian, yaitu dengan melihat pada ada atau tidak adanya kewajiban membuktikan dan siapa yang harus membuktikan dalam proses tuntutan.
Dalam rangka perlindungan konsumen semua doktrin tanggung jawab hukum serta khususnya tanggung jawab produk, yaitu untuk melindungi konsumen. Pengaturan tanggung jawab sebagaimana diuraikan di atas, pada dasarnya mempunyai maksud dan tujuan sebagaimana diuraikan Rahmadi Usman dalam tesisnya, yang mengutif pendapatnya Barry M. Mitnick dalam bukunya “The Political Economy of Regulation”, yang mengemukakan empat teori kepentingan dalam regulasi (hukum) di bidang ekonomi, yaitu:
Pertama, consumer protection theory (teori perlindungan konsumen), bahwa suatu peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari suatu produk atau kegiatan konsumen. Kedua, industry protection theory (teori perlindungan kepentingan industri atau pelaku usaha), bahwa suatu peraturan dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan produsen dari suatu produk atau kegiatan. Dalam hal ini industri atau perwakilan atau asosiasinya merupakan pihak yang berusaha membentuk peraturan perundang-undangan. Ketiga, bureacratic behavior theory (teori kepentingan birokrasi atau pemerintah). Teori ketiga ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu maintanance theory, yang mempertahankan status quo pelayanan birokrasi dan expansion theory yang merupakan bentuk pelayanan yang terbaik dari birokrasi yaitu dengan memperluas wewenang dan mandat dalam pelayanan. Keempat, public interest theory (teori kepentingan publik), bahwa suatu peraturan perundang-undangan dibuat untuk memperhatikan atau menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Termasuk dalam tujuan pembentukan peraturan adalah tujuan nasional untuk pembangunan wilayah atau bidang tertentu untuk kepentingan masyarakat tertentu.

Memperhatikan uraian di atas menunjukkan bahwa perangkat hukum yang ada mempunyai maksud, dan tujuan tertentu hal itu juga berlaku pada perangkat hukum konsumen. Sebagaimana tercantum dalam diktum menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hukum perlindungan konsumen diantaranya mempunyai maksud untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.



BAB II
TANGGUNG JAWAB DESAINER ATAS RANCANGANNYA
DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
A. Tanggung Jawab Desainer Terhadap Rancangannya
Aspek keamanan, dan keselamatan manusia dalam merancang dan memproduksi suatu benda harus menjadi fokus utama seorang desainer. Di lain pihak mereka secara profesi berkewajiban pula untuk selalu memperhatikan unsur keamanan, dan keselamatan konsumen/klien serta pihak-pihak yang terkait dengan rancangannya. Semua kewajiban yang melekat pada mereka selain berdasarkan kewajiban moral, juga berpijak kepada kewajiban hukum untuk selalu menghargai dan melindungi pihak-pihak masyarakat secara luas. Berdasarkan kewajiban tersebut maka semua pihak yang cakap secara hukum mempunyai tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, begitu dengan seorang desainer.
A.1 Tanggung Jawab Produk dan Tanggung Jawab Profesional Desainer
Tanggung jawab seorang desainer dalam hubungannya dengan konsumen atau klien, harus dilihat kedudukannya. Hal itu harus diperhatikan karena desainer industri dapat menduduki dua posisi yaitu:
1. pada saat dia hanya menjalankan profesinya sebagai pemberi jasa perancangan maka tanggung jawab yang melekat yaitu tangggung jawab profesional; sedangkan
2. pada saat dia tidak hanya sebagai pemberi jasa melainkan juga memproduksi benda yang dirancangnya (sebagai produsen), maka tanggung jawab yang melekat padanya yaitu tanggung jawab produk.
Tanggung jawab produk demikian sejalan dengan pendapatnya John Cooke, bahwa: after a product is manufactured and put into circulation, liability is governed primarily by the chain of contracts between the manufacturer and the ultimate users.
Desainer dalam kedudukan sebagai pemberi jasa maupun sebagai produsen dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha, dengan demikian mempunyai kewajiban (code conduct) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:
1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
5. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
6. memberi konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Ketentuan pengaturan kewajiban pelaku usaha (code conduct) sebagaimana dikutif di atas, merupakan salah satu batu uji seorang desainer dalam menjalankan profesinya, artinya apabila seorang desainer tidak menjalankan kewajibannya (code conduct) maka dia tidak menjalankan profesi secara benar.
Konsekuensi selanjutnya dari tidak dijalankannya profesi secara benar maka dapat diduga telah terjadi malpraktik, dan hal tersebut harus dipertanggungjawabkan apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Di Indonesia ketentuan yang mengatur pertanggungjawaban diantaranya diatur dalam Pasal 1365-1367 KUH Perdata. Hal itu meliputi pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum, dan membawa kerugian kepada orang lain, baik karena perbuatan sengaja maupun karena kelalaian baik oleh pribadi tergugat maupun orang lain yang masih dalam tanggungan pihak tergugat. Adapun untuk pertanggungjawaban berdasarkan perjanjian, hanya dapat dilakukan antar pihak yang terkait dalam hubungan hukum langsung berdasarkan perjanjian.
Tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sebagaimana diuraikan di atas pada prinsipnya tanggung jawab berdasarkan kesalahan, selain unsur lainnya yaitu adanya perbuatan, adanya kerugian yang diderita, dan adanya hubungan kasualitas antara kesalahan denan kerugian. Dengan demikian maka apabila konsumen akan mendasarkan kepada Pasal 1365 ini, dia harus dapat membuktikan bahwa kesalahan benar-benar telah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga jika tidak terbukti maka pelaku usaha dapat lepas dari tanggung jawab.
Berbeda sekali dengan pertanggungjawaban atas adanya perjanjian, hal itu menunjukkan adanya tanggung jawab terbatas, konsekuensinya tuntutannya pun terbatas sebagaimana diperjanjikan (limitation of contract claims). Hal itu seperti diuraikan oleh Robert Bradgate, dalam bukunya Commercial Law, yaitu bahwa: The main restriction on the effectiveness of contractual liability under the implied terms is the doctrine of privity against the other party to the contract. Pertanggungjawaban berdasarkan perjanjian (contractual liability) terus berkembang dan menganut pandangan bahwa di dalam perjanjian senantiasa terkandung implied terms tentang kewajiban hati-hati dari pelaku usaha, hal itu melawan pandangan teori privity contract. Konsekuensinya dalam kasus cacat produk, yaitu bahwa pada produsen melekat kewajiban hati-hati di dalam proses produksi termasuk kewajibannya untuk menguji (test) atas komponen dari produsen lain yang digunakan di dalam produknya. Kelalaian melakukan kewajiban merupakan negligence dan sanksi atas pelanggaran kewajiban itu tidak dapat dihindari oleh produsen dengan alasan ketidakadaan privit of contract. Pihak yang dapat mengugat ganti rugi selain pihak yang merupakan pihak dalam kontrak, juga pihak ketiga yang sama sekali merupakan pihak di dalam kontrak.
Selain ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata, pengaturan tanggung jawab juga diatur pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diantaranya yaitu:
Pasal 19
(1). Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2). Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3). Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4). Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5). Ketentuan sebagamana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Ketentuan di atas mengisyaratkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab produk dan tanggung jawab profesional, artinya peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar menumbuhkembangkan pelaku usaha yang bertanggung jawab (caveat venditor).
Menyangkut tanggung jawab bagi pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa pendapat, yaitu bahwa:
1. menurut Johannes Gunawan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menganut doktrin strict liability (tanggung jawab mutlak) dari sudut pandang civil law dengan pengalihan beban pembuktian (shifting the burden of proof) “unsur kesalahan” pada pelaku (usaha), jadi menurutnya “unsur kesalahan” tersebut dipersangkakan kepada pelaku (presumption of fault);
2. menurut Inosentius Samsul, menyimpulkan bahwa hukum perlindungan konsumen Indonesia (Pasal 19 jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) belum menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak tetapi sudah sampai pada tahap modifikasi terhadap prinsip tanggung jawab mutlak berdasarkan kesalahan, yaitu prinsip praduga lalai (presumtion of negligence) dan praduga bertanggung jawab (presumption of liability principle) dengan pembuktian terbalik. Konstruksi tersebut mengambarkan kemajuan dari sistem tanggung jawab sebelumnya, tetapi belum sepenuhnya menganut prinsip tanggung jawab mutlak.
Meliha adanya dua pendapat yang berbeda, serta bahwa dalam pertanggungjawaban profesional ternyata antara pelaku usaha profesi jasa dengan pelaku usaha di bidang barang disamakan ketentuannya, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih mengandung kelemahan. Hal itu wajar, karena Undang-Undang apapun tidak ada yang sempurna. Tidak mungkin mengatur segala aspek kehidupan manusia secara tuntas. Hukum bukan sesuatu yang statis. Hukum adalah bagian dari masyarakat yang berkembang.
Kembali kepada dua pendapat mengenai pertanggungjawaban tersebut di Indonesia khususnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nampaknya pendapat Johannes Gunawan lah, yang perlu terus diperkuat dan diterapkan di Indonesia, hal itu memudahkan konsumen sebab beban pembuktian berada pada pengusaha. Hal demikian dapat dipandang sebagai wujud nyata dari maksud dan tujuan perlindungan konsumen yang pada dasarnya mereka biasanya lebih lemah kedudukannya dari pada pelaku usaha. Kondisi seperti itu juga terlihat dari diperkenalkannya doktrin atau teori tanggung jawab mutlak tersebut, yang diuraikan oleh Robert Bradgate, The need to prove negligence in order to recover damages from the manufacturer if a defective product can pose difficulties for the injured claimant.
Desainer selain mengemban tanggung jawab produk sebagaimana telah diuraikan di atas, juga mengemban tanggung jawab profesional (professional liability). Menurut Black’s Law Dictionary, profesi adalah: A vocation or occupation requiring special, usually advanced, education, knowledge, and skill; e.g. law or medical profession. Pengertian lainnya mengenai profesi, yaitu pekerjaan yang dijalankan secara berkeahlian berdasarkan penguasan ilmu tertentu sehingga mampu menawarkan dan memberikan jasa bermutu tinggi yang sudah teruji secara iliah dengan bayaran tinggi sesuai dengan mutu karya dan hasilnya yang ditawarkan itu. Dalam pengertian ini maka profesi termasuk bidang kegiatan bisnis biasa. Pengertian di atas menunjukkan ciri dari profesi yaitu syarat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan khusus bagi pengembannya. Adapun yang dimaksud dengan pertanggungjawaban profesional, yaitu pertanggungjawaban dari pengemban profesi atas jasa yang diberikannya. Johanes Gunawan berpendapat bahwa:
Pertanggungjawaban profesional berdasarkan hukum meliputi pertanggungjawaban pengemban profesi terhadap kliennya dan/atau pertanggungjawaban pengemban profesi terhadap pihak ketiga atas jasa yang diberikannya.

Selanjutnya disebutkan bahwa dasar hukum pertanggungjawaban profesional terhadap klien yaitu berdasarkan hukum perjanjian atau berdasarkan hukum perbuatan melawan hukum, sedangkan terhadap pihak ketigak berdasarkan hukum tentang perbuatan melawan hukum.
Ketentuan pertanggujawaban profesional berdasarkan hukum perjanjian, dapat dirujuk pada Pasal 1601 KUH Perdata. Ketentuan tersebut mengatur bahwa perjanjian untuk melakukan pekerjaan dapat digolongkan menjadi: perjanjian untuk melakukan jasa; perjanjian kerja/perburuhan; dan perjanjian pemborongan. Dalam konteks perjanjian desainer dengan kliennya, terbentuk hubungan hukum yaitu desainer sebagai pemberi jasa, dan kliennya sebagai penerima jasa.
Guna memahami lebih lanjut atas tanggung jawab profesional berdasarkan hukum perbuatan melawan hukum, maka penulis akan mengutif uraian dari Johanes Gunawan sebagai berikut:
Tanggung jawab profesional berdasarkan hukum perbuatan melawan hukum dapat dimantakan oleh:
• Klien dalam arti bahwa klien selain dapat meminta tanggung jawab dari profesional berdasarkan hukum perjanjian, juga dapat menuntut pertanggungjawaban dari profesional berdasarkan hukum perbuatan melawan hukum.
• Pihak ketiga, dalam arti bahwa pihak ketiga yang menderita kerugian karena perbuatan profesional, dapat menuntut pertanggungjawaban dari profesional tersebut berdasarkan hukum perbuatan melawan hukum.
Dalam hal klien meminta pertanggungjawaban profesional atas dasar hukum perbuatan melawan hukum, maka syaratnya adalah:
1) Perjanjian antara klien dengan profesional adalah perjanjian yang didasarkan pada proses (inspanningverbintenis), bukan perjanjian yang didasarkan pada hasil (resultaatverbintenis). Dalam perjanjian yang didasarkan pada proses, maka prestasi profesional relatif tidak dapat diukur.
2) Terdapat hukum (norma, peraturan perundang-undangan) yang menetapkan bagaimana proses tersebut harus dilakukan oleh rofesional, misalnya kode etik, sumpah jabatan, peraturan jabatan dan lain-lain. Hukum ini yang dilanggar oleh profesional dalam memberikan jasa kepada kliennya.
3) Hukum yang dilanggar oleh profesional tersebut adalah hukum yang diaksudkan untuk melindungi klien.
Persyaratan di atas didasarkan pada Ajaran Relativitas atau sering disebut sebagai Schutznorm Theori yang menyatakan:
“Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan karenanya melawan hukum, akan menyebabkan pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbauatan tersebut, bilamana hukum yang dilanggar itu bertujuan melindungi korban yang kepentingannya dilanggar”.
Dalam hal pihak ketiga meminta pertanggungjawaban profesional atas dasar hukum perbuatan melawan hukum, maka syaratnya adalah bahwa pihak ketiga tersebut bukan merupakan pihak di dalam perjanjian melakukan jasa oleh profesional. hal ini sesuai dengan prinsip bahwa apabila tidak terdapat privity of contract, maka pertanggungjawaban dapat diminta berdasarkan hukum perbuatan melawan hukum.

Pertanggungjawaban profesional dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, identik dengan pertanggungjawaban pelaku usaha barang.
A.2 Tanggung Jawab Desainer Atas Hasil Rancangan Setelah Diproduksi Massal

Konteks tanggung jawab desainer atas hasil rancangan setelah diproduksi massal, juga harus melihat kedudukan si desainer tersebut. Artinya apakah si desainer tersebut sebagai produsen yang langsung memproduksi rancangannya secara massal atau hanya sebagai pegawai dari perusahaan yang mempekerjakannya sebagai desainer, dan selanjutnya perusahaanlah yang memrproduksi rancangan desain industri tersebut secara massal. Konsekuensi kedudukan tersebut menyebabkan tanggung jawabnya berbeda jauh satu dengan lainnya.
Dalam kedudukan sebagai produsen, maka desainer mengemban tanggung jawab produk, artinya dia bertanggung jawab secara hukum karena menghasilkan suatu produk (desainer sebagai producer atau manufacture) atau sebagai pihak yang terkait dalam proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler). Tanggung jawab desainer atas pihak konsumen dalam kedudukannya sebagai produsen ini bersifat kontraktual (perjanjian atau berdasarkan undang-undang seperti gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum).
Dalam kedudukan sebagai pekerja, maka desainer tidak mempunyai tanggung jawab produk karena dia hanya sebagai pekerja dan yang bertanggung jawab produknya yaitu produsennya yang menghasilkan produk (producer atau manufacture). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 ayat (1) yaitu bahwa Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Dalam posisi ini desainer merupakan pihak yang menjadi tanggungan dari produsen, karena desainer sebagai pekerja yang berada di bawah pengawasan produsen. Meskipun demikian kesalahan seperti itu dapat dirujuk kepada apakah desainer tersebut melakukan malpraktik. Hal itu sejalan dengan uraian Angela Schneeman , bahwa pihak yang menjalankan pelaku usaha pribadi seperti dokter, ahli hukum dan profesi lainnya tanggung jawabnya berkaitan dengan malpraktik.
B. Perlindungan Hukum Konsumen Atas Cacat Produk Dari Hasil Suatu Rancangan Yang Telah Diproduksi Massal

Doktrin atau teori tanggung jawab produk dapat dipakai sebagai sarana untuk melindungi konsumen. Penerapannya dapat digunakan berdasarkan adanya kelalaian (negligence), tanggung jawab mutlak (strict liability) serta pelanggaran terhadap jaminan (breach of warranty). Memperhatikan beban pembuktiannya serta kedudukan konsumen yang masih banyak pada posisi yang lemah, maka tanggung jawab mutlaklah yang lebih kuat sebagai sarana pelindung konsumen. Hal itu sudah terbukti dari kasus-kasus di luar negeri, seperti kasus:
1. Di Amerika Serikat, investigasi Ralp Nader, seorang public interest lawyer yang mengabdi pada gerakan konsumerisme, sampai pada kesimpulan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas di Amerika Serikat sampai tahun 1960-an bukanlah karena human error dari pengemudi, melainkan karena cacat rancang bangun mobil. Hasil penyelidikannya berjudul Unsafe at Any Speed yang terbit pada tahun 1965 membuatnya berhadapan dengan General Motor (GM), produsen Ford Pinto. akhirnya pada tahun 1969, pemerintah melalui Federal Trade Commission (FTC) memerintahkan penarikan 4.900.000 unit kendaraan bermotor produksi General Motor (GM) dengan alasan cacat produk.
2. Parlemen Jepang pada 2 Juni 1994 telah menyetujui Product Liability Act 1994. Undang-Undang ini lebih memungkinkan konsumen untuk menerima ganti rugi yang dialaminya akibat produk cacat/rusak. Konsumen cukup membuktikan bahwa produk yang dikonsumsinya memang cacat dan mengakibatkan kerugian baginya. Sedang ada tidaknya kelalaian/kesalahan dalam proses produksi barang/jasa menjadi tanggung jawa pengusaha untuk membuktikannya.
Kasus-kasus di atas berkaitan dengan cacat produksi serta tanggung jawabnya, dan produsenlah yang menjadi fokus dari semuanya. hal itu sebagaimana diuraikan oleh Robert Bradgate, yaitu:
“...the manufacturer may be held liable for a failure to take care in design of the product, including a failure to carry out adequately careful reserarch; for a failure to carry out effective test, for a failure to provide an effective warning of dangers; or a failure to recall a product, or issues appropriate warning if a danger becomes apparent after the product has been put into circulation.”
Hal itu sejalan pula dengan pendapatnya John Cooke, bahwa after a product is manufactured and put into circulation, liability is governed primariliy by the chain of contracts between the manufacturer and the ultimate users. Gambaran di atas berkaitan dengan konsep pertanggungjawaban produk khususnya penerapan strict liability (tanggung jawab mutlak) pada setiap pihak dalam mata rantai distribusi mulai dari (produsen sampai dengan pengecer. Hal itu dapat dilakukan karena tanggung jawab mutlak melandaskan diri pada konsep liability based on risk tidak melihat pada unsur keselahan, tetapi melihat pada unsur risiko yang menimbulkan kergugian, yang tetntu saja dapat ditimbulkan, baik oleh produsen maupun oleh semua pihak dalam mata rantai distribusi.
Dengan diterapkannya tanggung jawab mutlak ini maka semakin kuat perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen. Konsep tanggung jawab mutlak memberikan dasar hukum yang kuat bagi konsumen yang dirugikan untuk menggugat ganti rugi kepada produsen. Produsen sepenuhnya harus bertanggung jawab meskipun tanpa privity of contract (perjanjian yang langsung ), produsen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi produknya yang rusak. Bahkan dalam perkembangannya konsep itu lebih luas, yaitu bahwa pihak yang terlibat dalam mata rantai distribusi, namun tidak melakukan suatu kesalahan pun mempunyai tanggung jawab masing-masing. Jenis pertanggungjawaban semacam ini sebagai pertanggungjawaban tanpa kesalahan.
Menurut Johanes Gunawan, pada masa ini seorang yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi produk yang rusak dapat menggugat ganti rugi kepada produsen, pemasok, atau juga orang yang mereparasi kerusakan barang tersebut, apabila ia dapat menunjukkan bahwa mereka telah lalai dalam mendesain, membuat, memasarkan, mencantumkan cara penggunaan dan peringatan pada produknya, atau mereparasi, baik ia sebagai pembeli, semata-mata pemakai, atau bakan sekedar pihak ketiga yang mengalami kerugian (injured bystander). Pendapat Johanes Gunawan seperti itu diperkuat dengan uraian selanjutnya:
pada tahun 1972 Inggris masuk menjadi anggota Masyarakat Eropa (European Community), dan pada tahun 1976 Komisi Eropa (European Commission) salah satu organ dalam organisasi Masyarakat Eropa menyusun konsep mengenai Direcitve on the Approximation of the Laws Regulations and Administrative Provisions of the Member States Concerning Liability for Defective Products, yang kemudian ditetapkan oleh Council of Ministers of the European Communities pada tanggal 25 Juli 1985. Berdasarkan Directive ini, seseorang yang dapat membuktikan bahwa ia cedera atau mengalami kerugian harta bendanya akibat kerusakan suatu produk yang telah ditempatkan di pasaran, maka ia dapat menguggat ganti rugi kepada produsen, pengimpor, pemasok yang menggunakan merek sendiri, atau pemasok produk tersebut, tanpa harus membuktikan adanya negligence pada pihak-pihak tersebut, tatau tanpa harus membuktikan bahwa tergugat telah menyebabkan kerusakan pada produk tersebut.

Adapun hukum yang saat ini berlaku di Indonesia, menurutnya bahwa pertanggungjawaban produk merupakan lembaga hukum yang relatif baru. Namun demikian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menganut pertanggungjawaban produk yang menggunakan strict liability sebagai derivasi dari tortious liability disertai pengalihan beban pembuktian unsur kesalahan dari konsumen kepada pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan tujuan perlindungan konsumen.

BAB V
PENUTUP
A. Simpulan
1. Seorang desainer industri mempunyai tanggung jawab produk maupun tanggung jawab profesional. Semuanya kewajiban untuk bertanggung jawab tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, meskipun belum nampak ada perbedaan pengaturannya karena pelaku usaha jasa profesional disamakan kedudukan sebagai pelaku usaha barang. Hal itu dapat menimbulkan keganjilan dalam prakteknya.
2. Ketentuan yang dapat menjadi sandaran perlindungan konsumen atas cacat produk dari hasil suatu rancangan yang telah diproduksi massal, diantaranya ketentuan yang mengatur bahwa konsumen jasa desain industri yang mengalami kerugian dapat menggugat desainer, dan produsen yang menimbulkan kerugian itu. Kualifikasi gugatan yang dapat diajukan kepada desainer tersebut berdasarkan kepada wanprestasi (default), atau perbuatan melanggar hukum (tort). Berdasarkan doktrin atau teori tanggung jawab produk, dan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka untuk melindungi konsumen dapat digunakan doktrin atau teori tentang kelalaian (negligence), tanggung jawab mutlak (strict liability) serta pelanggaran terhadap jaminan (breach of warranty). Namun demikian kenyataannya di Indonesia ketentuan tanggung jawab produk tersebut belum sepenuhnya mendasarkan kepada tanggung jawab mutlak (strict liability), sehingga konsumen belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan karena gugatannya harus dapat membuktikan kesalahan dari si pelaku konsumen.
B. Saran
1. Adanya keganjilan dalam pengaturan pertanggungjawaban pelaku usaha jasa profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, harus diperbaiki karena menimbulkan keganjilan dan kerancuan. Harus diupayakan kejelasan pembedaan pengaturan kedua macam pertanggungjawaban tersebut.
2. Belum secara nyata diberlakukannya ketentuan tanggung jawab produk berdasarkan kepada tanggung jawab mutlak (strict liability), maka perlu penguatan atas ketentuan tersebut dengan terus mensosialisakan kepada semua pihak yang terkait baik itu masyarakat konsumen, asosiasi pengusaha, juga kepada aparat penegak hukum termasuk didalamnya aparat pemerintahan yang mempunyai sebagian tugas pokok fungsi dibidang pengawasan terhadap barang/jasa dan hasil industri lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustria, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Angela Schneeman, 2002, The Law Corporations and other Business Organizations, Third Edition, Albany New York, West Thomson Learning.
Bryan A. Garner, editor in Chief, 2004, Black’s Law Dictionary, Eighth edition, Thomson West.
Henry Campbell Black, 1991, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, Abridged, West Publishing Co.
Ida Susanti dan Bayu Seto, ed, 2003, Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas, Cetakan pertama, Bandung, Citra Aditya Bakti.
John Cooke, 2007, Law of Tort, Eighth edition, Edinburgh England, Pearson Education Limited.
Mike W. Martin dan Roland Schinzinger, 1994, Etika Rekayasa terjamahan Prihminto Widodo, Cetakan pertama, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama
Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian, Cetakan pertama, Bandung, Citra Aditya Bakti
Rachmadi Usman. 2004. Fungsi Bank Indonesia Sebagai Lender of Last Resort Dalam Kebijakan Bantuan LikuiditasBank Indonesia, (Tesis), Banjarmasin, Program Pasca Sarjana Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat.
Robert Bradgate, 2005, Commercial Law, 3rd Edition, New York, Oxford University Press inc.
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, 1980, Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Cetakan ketiga belas, Jakarta, Pradnya Paramita.
Yusuf Shofie, 2009, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Edisi Revisi Cetakan Ketiga, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Majalah
B. Arief Sidharta, “Etika Profesi dan Profesi Hukum Yang Sehat”, Majalah Hukum Pro Justitia, VII (April, 1989).
Ridwan Khairandy, “Pembaharuan Hukum Kontrak Sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 16 (November, 2001).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar